Jumat, 25 Desember 2009

Praktek di Depok, Denda Rp. 1,5 Juta Menanti PSK


DEPOK - Sedikitnya 35 pasangan mesum dan Pekerja Seks Komersial (PSK) terjaring dalam razia Satpol PP Kota Depok dini hari tadi di belasan titik tempat hiburan malam. Puluhan PSK tersebut kemudian membuat surat pernyataan dan sebagian dikirim ke panti sosial di Jakarta.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Sariyo Sabani mengatakan, mulai tahun 2010 pihaknya akan menindak PSK dengan sidang tindak pidana ringan (tipiring). Satpol PP, kata Sariyo, bekerja sama dengan pihak Kejaksaan Negeri untuk menggelar sidang di tempat karena sudah melanggar Perda Ketertiban Umum.

"Kita akan tegas mulai 2010, mereka semua akan kita tindak dengan sidang tipiring, kalau saat ini kita masih persuasif, tapi tahun depan kita akan represif," katanya kepada wartawan, Minggu (20/12/09).

Ancamannya, kata Sariyo, hukuman penjara selama tiga bulan dan denda Rp 1,5 juta bagi setiap PSK. "Selain karena kita belum punya panti sosial, dan panti sosial di Jakarta penuh, kita akan mulai terapkan hukuman tersebut kepada mereka tahun depan," tegasnya.

Belasan titik tempat mesum di Depok yang menjadi langganan razia di antaranya, Kafe Bagabe, Kafe Widuri, Karaoke Permata Buana, Wisma Anggrek, Wisma Semarang, Hotel Genggong, dan Hotel Uli Artha. Rata-rata berada di Kecamatan Cimanggis dan Sawangan Depok.
(ful)