Sabtu, 10 Juli 2010

Pekerja Seks Komersial Akan Dikenakan Pajak


Pekerja Seks Komersial akan dikenakan pajak. Ini memang dilema. Artinya, pada saat pengenaan pajak direalisasi, secara tidak langsung pemerintah dianggap melegalkan prostitusi. Walaupun secara diam-diam, praktik pengenaan pajak sudah dilaksanakan. Hanya saja, pungutan uangnya tidak masuk ke kas negara, tapi masuk ke kantong oknum-oknum yang berkepentingan.

Uang pajak dari Batam saja diperkirakan bisa mencapai 6,4 milyar rupiah per tahun. Bagaimana dengan lokasi-lokasi lain, tentu jumlah akumulatifnya akan menjadi besar sekali. Dan uang tersebut bisa dipakai untuk membangun fasilitas umum. Tidak menjadi beban masyarakat dalam bentuk kenaikan tarif jasa perusahaan-perusahaan milik negara, seperti PLN, PAM, GAS, dan kenaikan-kenaikan harga lainnya.

Pendapat pro dan kontra tentang pengenaan pajak kepada PSK biasa terjadi. Yang pro, biasanya kegiatan tersebut dianggap sama dengan aktifitas ekonomi yang lain. Sedangkan yang kontra, selalu dari sisi moral/keagamaan. Yang pada akhirnya, pekerja seks komersial mau tidak mau atau suka tidak suka, tetap akan dikenakan pajak secara resmi suatu hari.